REFERENCES
Adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai
Pejabat Publik.
Akrabi, M. M. R. I. S., & Bonaparta, G. L. (2023). Pemanfaatan Sosial Media oleh Notaris Sebagai
Sarana Pelaksanaan Penyuluhan Hukum. UNES Law Review, 6(2), 4789–4801.
Arifandy, M. Y. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Kewenangan Dan
Kewajiban Notaris Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Oleh Majelis
Pengawas Notaris. Officium Notarium, 2(3), 557–565.
Aulia, F. (2021). implementasi bantuan hukum oleh notaris secara Cuma-Cuma kepada orang
yang tidak mampu. Officium Notarium, 1(2), 305–316.
Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum
masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496.
Erwin, M., & Arpan, A. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Erwin, M., & Arpan, A. (2018). Filsafat Hukum: Mencari Hakikat Hukum. Universitas Sriwijaya,
Palembang.
Fransiska, L. (2021). Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377K/PDT/2016). Indonesian Notary,
3(2), 22.
Ghansham Anand, S. H., & Kn, M. (2018). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia. Prenada
Media.
Gitayani, L. P. C. (2018). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa
Kepada Klien. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 426–435.
Halim, R., & Borahima, A. (2019). Penawaran Jasa Notaris Melalui Website. Riau Law Journal, 3,
261–284.
Indonesia, I. N. (2015). Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.
Banten 2015.
Jamil, M. (2018). Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah. Supremasi
Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(2).
Kottler, P., & Keller, K. L. (2016). Handbook Of Research Of Effective Advertising Strategies In The
Social Media Age. Cambridge: IGIGlobal.
Lawa, R. W. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Menjalankan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa. JURNAL HUKUM PROYURIS, 3(1), 262–272.
Mardani, M. N. D. (2017). Etika Profesi Hukum. Rajawali Pers Depok.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.
Notaris, P. P. I. (2013). Jati Diri Notaris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Notodisoerjo, S. R. (1982). Hukum notariat di Indonesia: suatu penjelasan. (No Title).
Noviyanti, T., & Ratna, E. (n.d.). Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Di Sosial Media
Instagram. Notarius, 15(2), 566–576.
Nurarifah, R. A. H., & Hakim, L. (2024). Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Notaris Yang
Diakui Sebagai Officium Nobile. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(9).
Nurita, E., & Ayu, R. (2012). Cyber notary: pemahaman awal dalam konsep pemikiran. Refika
Aditama.