contribute to the formulation of policies that uphold Indonesia's agrarian principles and prevent
further exploitation of legal loopholes.
REFERENCES
Achmad, B., & Bambang Eko Turisno, S. (2016). Keabsahan Kontrak Berbahasa Asing dan
Kepastian terhadap Akibat Hukum Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak, Menurut
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M. hh. um. 01.01-35 (Studi Putusan Pengadilan Neg. Diponegoro Law
Journal, 5(2), 1–13.
Amsani, R. Al. (2013). Tinjauan Yuridis terhadap Pelepasan Hak Ganti Rugi atas Tanah (Putusan
Perkara Perdata No. 20/Pdt. G/2009/PN. BJ) Studi Kasus Pengadilan Negeri Binjai.
Ardiansyah, I., & Solihah, C. (2020). NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Zahir
Publishing.
Arsela, A. M., & Nelson, F. M. (2021). Perjanjian Nominee Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.
PALAR (Pakuan Law Review) Volume, 7.
Febrina, D. T., & Sudiro, A. (2024). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Pasca Perjanjian
Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Dianggap Batal Demi Hukum. UNES Law Review,
6(4), 9898–9903.
Haspada, D. (2018). Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara
Indonesia dalam Praktik Jual Beli Tanah Hak Milik yang Dihubungkan dengan Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 115–
124.
Hetharie, Y. (2022). Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama
Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law
Journal, 2(1), 12–20.
Irawan, W., Nasseri, J., & Marniati, F. S. (2024). Kepastian Hukum Akta Perjanjian Terkait Pinjam
Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing (Wna) Dalam Jual Beli Tanah Menurut
Undangundang Pokok Agraria. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(6), 2629–2637.
Kolopaking, I. A. D. A., & SH, M. H. (2021). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas
Tanah di Indonesia. Penerbit Alumni.
Naiborhu, Y. P. D. (2024). Analisis Perjanjian Pinjam Nama Pada Jual Beli Tanah Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Jurnal Jendela Hukum, 11(1), 1–28.
Oktavira, B. A. (2024). Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya. Www.Hukumonline.Com.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-
lt4c3d1e98bb1bc/
Rosa, Z. N., & Cahyono, A. B. (2023). Analisis Peralihan Hak Milik atas Tanah antara WNI dengan
WNA:(Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt. G/2020/PN Dps). Jurnal
Hukum & Pembangunan Masyarakat, 14(4).
Saleh, H. (2020). Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Kota Denpasar Bali Perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 54(1), 59–
82.